NOTA KESEPAHAMAN (MOU) KERJASAMA AKADEMIK
ANTARAPUSAT PENGEMBANGAN TASAWUF ASIA TENGGARA
DAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUANAN GUNUG DJATI BANDUNG
Pusat Pengembangan Tasawuf Asia Tenggara adalah lembaga non-profit yang didirikan oleh………………………… dan berkedudukan di ………………………………………………………… Singapura
dan
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Indonesia yang dalam MOU ini diwakili oleh Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, yang beralamat di JL. AH. Nasution, No. 105 Cibiru, Bandung, 40614 (kemudian disingkat menjadi ‘UIN”) berupaya untuk meningkatkan saling kesepahaman antara kedua institusi dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan, telah sepakat untuk menandatangani MOU ini sebagai tahap pertama untuk mencapai tujuan bersama tersebut.
Butir 1
Tujuan
Tujuan dari MOU ini adalah untuk membangun kerjasama ………. diatas dasar kesetaraan dan untuk mempromosikan hubungan dan saling kesepaham antara kedua pihak.
Butir 2
Lingkup Kerjasama
1) MOU ini akan mencakup kerjasama dan kegiatan berikut:
a) Penelitian, penyelengaraan seminar dan Publikasi Jurnal
b) Kegiatan-kegiatan lain yang saling menguntungkan yang akan disepakati kemudian.
2) Penjelasan lebih rinci mengenai lingkup kerjasmaa pada MOU ini akan diimplementasikan melalui aturan yang lebih spesifik untuk diputuskan oleh kedua belah pihak.
Butir 3
Kesepekatan Pendanaan
Semua pihak memahami bahwa maslah pembiayaan dalam kerjasama ini akan dinegosiasikan dan bergantung pada ketersediaan dana.
Butir 4
Perlindungan Hak Intelektual
1) Semua perangkat (property) intelektual yang dihasilkan pada pelaksanaan proyek penelitian bersama di bawah MOU ini akan dimiliki bersama dan:
a) Masing-masing pihak dapat menggunakan perangkat intelektual tersebut untuk tujuan pemeliharaan, adapatasi, dan peningkatan property yang dinilai relevan.
b) Dalam konteks penggunaan property intelektual oleh pihak ketiga dengan persetujuan salah satu pihak, baik untuk kepentingan komersial, pihak lain harus mendapatkan bagian keuntungan royalty yang sama.
2) Masing-masing pihak harus mengidentifikasi satu sama lain bahwa hak intelektual yang dibeli oleh pihak lain untuk kepentingan implementasi proyek atau kegiatan apapun bukan merupakan pelanggaran dari pihak ketiga.
3) Masih-masing pihak harus melepaskan dari klaim masing-masing yang dilakukan pihak ketiga dalam kepemilikan dan legalitas pengunaan hak intelektual yang dilakukan oleh pihak lain untuk implementasi aktivitas projek lain.
Butir 5
Batasan aktivitas Personil
Sesuai hukum dan aturan yang berlaku pada masing-masing Negara, masing-masing pihak harus memasitkan bahwa semua orang yang terlibat dalam kegiatan MOU ini tidak akan terlibat dalam kegiatan politik atau usaha komersial atau aktivitas di Indonesia atau Malaysia diluar yang disetujui dalam aktivitas program ini.
Butir 6
Pemutusan
1) MOU akan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berlanjut untuk periode tertentu yang sudah disepakati secara tertulis oleh semua pihak.
2) Terkait dengan caluse 5 (1) diatas, MOU ini dapat diputuskan oleh masing-masing pihak dengan memberikan peringatan tertulis pada pihak lain setidaknya dalam 6 (enam) bulan setelah tanggal pemutusan.
3) Terkait dengan kalus 5 (2) diatas, ketentuan dalam MOU atau kesepakatan tertulis lain dalam rangka menghormati program pertukaran atau aktivitas kerjasama lain di bawah MOU ini akan dilanjutkan sampai penyelesaian jika masing-masing pihak setuju secara tertulis pada pemutusan pertama dari program atau aktivitas program.
Butir 7
Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang dibutuhkan atau diijinkan berdasarkan MOU ini harus dalam bentuk tertulis dalam bahasa inggris dan dikirim secara pribadi atau dikirim melalui jasa pengiriman yang terdaftar lewat surat atau kurir atau faksimili (yang akan diakui oleh masing-masing pihak) pada alamat dan facsimile berikut:
(a) Pusat Pengembangan Tasawuf Asia Tenggara:
(b) Ke UIN: Program Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia,
Tertuju: Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, M. Si, Fax no: 0062-22-7800249
Butir 8
Kerahasiaan
Semua pihak sepakat dan menjaga kerahasiaan setiap informasi dan data yang dapat ditukar, diakuisis atau dibagikan dalam hubungan dengan berbagai program atau aktivitas yang diselenggrakan berdasarkan pada MOU ini yang tersedia didomain public.
Butir 9
Verifikasi
MOU ini dapat dimodifikasi, diperluas atau dirubah setiap saat setelah konsultsi dan kesepakatan tertulis dari kedua pihak.
Butir 10
Ikatan diluar hukum (non-legal-binding)
MOU ini tidak diperuntukan untuk mengikat secara hukum. MOU ini sekedar menunjukan tujuan dan kesepahaman masing-masing pihak yang berdasarkan kesepatan hukum yang mengikat yang akan diputuskan kemudian.
Masing-masing pihak dengan ini setuju bahwa mereka tidak terikat secara ekslusif oleh MOU dan dapat membuat ksepakatan yang terpisah atau pengaturan dengan pihak manapun tanpa referensi pada pihak lain.
|
||||
|
||||
Rektor Universitas Islam Negeri
Sunan Gunung Djati Bandung
Prof. Dr. H. Nanat Fatah Natsir, MS
NIP 195412111979031001
[ico_download url="http://ppsuinsgdbdg.ac.id/backsite-content/uploads/2011/04/MOU.pdf"]DWONLOAD MoU[/ico_download]
Facebook Comments